Terkini.id, Maros – Pasca adanya ASN yang terkonfirmasi positif covid 19, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros tetap membuka layanan bagi masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan.
Namun masyarakat yang datang diminta tetap menerapkan porotokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
Berdasarkan pantauan Terkini.id Kamis, 10 September 2920, suasana pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Maros yang berada di lingkup kantor pemerintahan Kabuapaten Maros diperketat. Pelayanan dijaga oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Maros.
Kasi Ops Satpol PP Maros, Suyuti mengatakan masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan diminta antre dan jaga jarak, dan tetap menerapkan protokol covid-19.
“Namun pelayanan yang dibuka tidak seperti pelayanan pada hari biasanya,” kata Suyuti kepada Terkini.id, saat ditemui.
Sejak dikeluarkannya instruksi bupati Maros untuk membatasi aktivitas, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan sebagai upaya pencegahan penularan covid-19.

Pihak Satpol PP pun diminta untuk bertugas dan menegakkan aturan yang saat ini diberlakukan pemerintah dan mengimbau setiap warga yang datang untuk antre dan menjaga jarak saat mengurus administrasi.
Meski sebelumnya terdapat ASN yang dinyatakan postif covid 19, namun untuk pelayanan publik, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ini tidak ditutup.
“Kami melakukan pembatasan dan untuk layanan kami minta pakai masker dan jaga jarak. Sementara warga yang datang di atas pukul empat sore yang sudah mengantre akan diminta untuk datang kembali pada keesokan harinya,” jelas Suyuti.
Pemkab Maros pun telah akan menerapkan aturan work from home atau bekerja dari rumah bagi para pegawainya yang positif Covid-19. Hal itu imbas adanya adanya ASN di Dinkes Maros yang terpapar covid-19 setelah melakukan perjalanan dinas.